
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, menyoroti maraknya peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran kecil yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan limbah plastik di kota tersebut.
Menurutnya, kemasan plastik sekali pakai, khususnya ukuran gelas 200–250 mililiter, menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah di Banjarmasin. Di sisi lain, peran produsen melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) masih dinilai minim.
“Salah satu penyumbang cukup besar itu dari air minum kemasan, terutama ukuran kecil. Saya lihat belum ada keinginan dari perusahaan-perusahaan ini untuk membantu lewat CSR dalam penanganan sampah,” ujar Yamin.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pembatasan hingga pelarangan peredaran AMDK ukuran kecil di pasaran.
Meski demikian, Yamin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan mendorong adanya tanggung jawab bersama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin mendesak.

“Nanti akan kita kaji. Bisa saja ke depan kita batasi, misalnya hanya ukuran satu liter yang diperbolehkan. Kita tidak ingin menghambat usaha, tetapi mereka harus memahami kondisi Banjarmasin. Sampah dari produk mereka harus ikut mereka tangani,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada distribusi produk, tetapi juga harus berperan aktif dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui sistem daur ulang maupun kontribusi nyata melalui program CSR.
Sebagai perbandingan, Yamin juga menyinggung kebijakan di Bali yang telah lebih dulu membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai berukuran kecil.
“Mereka bisa mengolah kembali sampah plastiknya atau membantu pemerintah lewat CSR untuk pengelolaannya. Di Bali, sudah tidak ada lagi kemasan gelas kecil, lebih ke ukuran besar,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan