JAKARTA, KAKINEWS.ID – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Gudfan Arif di Jakarta, Senin 2 November 2026, mengapresiasi Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat berkait tindakan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Apresiasinya tersebut disampaikan menyusul keputusan Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya selaku Kapolres Sukoharjo diikuti pemeriksaan kepada anggota kepolisian berkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Ia juga menyampaikan dukungan kepada Kapolri atas langkah pemeriksaan kepada pejabat kepolisian berkait, termasuk keputusan memutasi Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk menjalani evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menunjukkan kesungguhan Polri dalam membenahi internal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat,” ujar dia.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Kapolri untuk membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang tengah ditangani kepolisian.

Menurutnya, kedua proses tersebut harus berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat kepolisian wajib bertindak profesional dan menghormati hak-hak masyarakat.

Di sisi lain, katanya, setiap dugaan tindak pidana tetap harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, untuk tetap tenang, menjaga kerukunan, serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

Ia berharap respons cepat Kapolri tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata. Kami berharap pembenahan yang dilakukan Bapak Kapolri terus berlanjut sehingga Polri semakin profesional, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin dipercaya masyarakat,” katanya.

Polri telah resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri, sedangkan tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.***