Jakarta, Kakinews – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 kembali menjadi panggung perlawanan kaum pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan delapan tuntutan keras kepada pemerintah, menyoroti ketimpangan perlindungan tenaga kerja hingga ancaman baru dari teknologi.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan masih banyak persoalan mendasar yang menghimpit buruh. “Mulai dari gelombang PHK, praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan perlindungan sosial,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Tuntutan pertama adalah mendesak lahirnya undang-undang ketenagakerjaan baru yang benar-benar berpihak pada pekerja. Regulasi tersebut diharapkan menjamin kebebasan berserikat, memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta memastikan kepastian kerja yang layak dan manusiawi. “Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator,” tegasnya.

Kedua, buruh menuntut penghentian PHK massal yang dinilai semakin meresahkan. ASPIRASI menilai negara belum optimal melindungi pekerja dari kehilangan pekerjaan, bahkan di sektor strategis dan BUMN. Mereka juga meminta penciptaan lapangan kerja dengan upah adil dan status kerja yang pasti.

Ketiga, buruh menyoroti ancaman kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence yang berpotensi menggusur tenaga manusia. Tanpa regulasi ketat, AI dinilai bisa memperluas ketimpangan dan memunculkan eksploitasi kerja berbasis digital. Buruh meminta negara mengatur penggunaan AI, melindungi pekerja dari sistem algoritma yang tidak transparan, serta mewajibkan pelatihan ulang bagi pekerja terdampak.

Keempat, penghapusan praktik “kemitraan semu” di platform digital. Buruh menilai banyak pekerja hanya disebut mitra, tetapi tidak mendapat hak dasar seperti jaminan sosial, kepastian pendapatan, hingga perlindungan kerja. ASPIRASI juga mendesak pembatasan potongan aplikasi maksimal 10% serta pengakuan status pekerja platform secara jelas.

Kelima, buruh menuntut penghapusan syarat rekrutmen diskriminatif, seperti batas usia tidak rasional, tuntutan pengalaman tidak masuk akal, hingga syarat fisik tertentu. Praktik ini dinilai mempersempit akses kerja dan membuka celah eksploitasi, terutama bagi generasi muda.

Keenam, peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan. ASPIRASI menyoroti masih rendahnya upah, ketidakpastian status kerja, hingga minimnya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga medis, termasuk kader layanan dasar seperti Posyandu.

Ketujuh, jaminan perlindungan sosial menyeluruh melalui program seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Buruh meminta seluruh pekerja, termasuk sektor informal, mendapat akses jaminan sosial yang layak dan mudah.

Terakhir, buruh mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Mereka menilai kerugian negara akibat korupsi berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. “Setiap rupiah yang kembali ke negara harus kembali kepada rakyat,” tegas Mirah.

Delapan tuntutan ini menegaskan bahwa peringatan May Day bukan sekadar seremoni, melainkan peringatan keras bagi pemerintah: kesejahteraan buruh masih jauh dari kata aman.