
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers Nomor PR-386/084/K.3/Kph.3/09/2026, Jumat (25/9/2026), menyebut empat tersangka tersebut yakni BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari; MRI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara; serta satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen uji kadar nikel dan dokumen RKAB yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya.
“Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” demikian keterangan dalam siaran pers yang ditandatangani Anang Supriatna.

Kejagung menahan BS, MRI, dan NRH selama 20 hari sejak 25 September 2026. Sementara satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.








