Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Delapan Orang Penyelundup Ganja 642 Kilogram

Polisi Tangkap Delapan Orang Penyelundup Ganja 642 Kilogram

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jakarta meringkus delapan orang warga Aceh terduga pelaku penyeludup dan pengedar narkoba jenis ganja seberat 642 kilogram (kg).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, menjelaskan bahwa penangkapan dan pengungkapan tindak pidana pengedaran ganja tersebut dilakukan tim penyidik sepanjang Agustus-September 2024.

“Delapan orang tersangka yang kami amankan berinisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM. Penangkapan ke-8 pelaku dilakukan di sejumlah tempat berbeda di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang sampai pengembangan ke Lhung Tarok, Pidi, Aceh Barat,” katanya, dikutip Antara, Jumat (25/10/2024).

Dia menyebut, penangkapan terhadap delapan orang tersangka itu bermula dari adanya laporan masyarakat atas transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Tangerang, Banten.

Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka WRI (27) IG (26) dan ABS (38) dengan barang bukti ganja seberat 140,4 kilogram.

Kemudian, dikembangkan dan kembali mengamankan RRU (30) AH (33) dan EW (40) di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang dengan barang bukti 390,9 gram ganja.

“Dari para pelaku tersebut kemudian dikembangkan kembali ke wilayah Aceh dan berhasil mengamankan MS dan RM dengan barang bukti 501,2 kilogram ganja,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Baktiar Noprianto bahwa para tersangka yang berperan sebagai kurir diupah puluhan juta rupiah setiap pengiriman. Mereka menjual ganja kering siap edar tersebut dengan jumlah besar minimal kilogram.

“Narkotika jenis ganja dijual dalam bentuk per kilogram, dimana mereka mengedarkan atau menjual 10-15 juta per kilogram ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Baktiar menerangkan bahwa jaringan pengedar ganja asal Aceh ini, memasarkan barang haram itu ke seluruh kalangan bagi para pemesannya. Selain itu, para tersangka menjual ganja tersebut melalui sosial media.

“Mengedarkan ke semua kalangan, mereka mengedarkan kepada siapa pun pemesannya, mereka memasarkan melalui sosial media pada jaringannya,” kata dia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *