Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong Setelah Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong. Hal ini menyusul penolakan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan itu.
“Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 26 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim.
Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sebelumnya, kubu Tom berharap hakim menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Selain itu, menjatuhkan putusan agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom. (Metrotvnews.com)