Dinsos Kalsel Pastikan Edaran Penggalangan Dana Donasi Adalah Hoax
BANJARMASIN- Adanya surat edaran tentang penggalangan dana donasi yang
bertanda tangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dengan nomor
065/01128/2022 , yang muncul di Medsos , Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel
membantah telah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Plt Kepala Dinsos Provinsi Kalsel, Muhammadun melalui Kepala Seksi
Pemberdayaaan Perorangan, Keluarga dan PSDS, Rahmat menyikapi surat edaran
tersebut bahwa dinyatakan tidak benar atau hoaks.
âJika dianalisis baik secara substansi maupun tata penulisan surat
edaran tersebut seperti redaksi surat, mengartikan singkatan PPKS seharusnya
diartikan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, tapi ini saja sudah salah
kaprah,â? kata Rahmat, Banjarmasin, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Rahmat, dari sisi penulisan nomor bisa dikatakan keliru karena
pada nomor surat edaran tersebut tidak ada identitas SKPD mana yang
mengeluarkan surat dimaksud, sehingga boleh dikatakan tidak ada yang
bertanggung jawab atas edaran tersebut.
âSelanjutnya karena tidak ada identitas SKPD yang mengeluarkan, maka
jelas dapat dikatakan surat edaran tersebut tidak benar dan pejabat kepala
daerah dalam hal ini gubernur sebagai pimpinan eksekutif Pemprov Kalsel dalam
mengeluarkan surat edaran sejatinya harus melalui SKPD penanggungjawab teknis,
misal Dinsos dan Disdikbud,â? ujar Rahmat.
Dirinya juga menyampaikan, dari hasil penulusuran pengurusan izin bahwa
Dinsos Kalsel selaku leading sektor yang berwenang mengeluarkan persetujuan
teknis izin untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang melalui DPMPTSP tidak
pernah memproses surat edaran ini sehingga tidak berizin atau ilegal.
âPengumpulan uang dan barang diselenggarakan oleh organisasi sosial
kemasyarakatan, dan kepanitiaan bukan oleh pemerintah. Dalam hal surat edaran
tersebut disebutkan oleh Pemprov Kalsel, hal ini jelas tidak benar dan ditambah
lagi peruntukannya disebutkan untuk KB, PAUD, TK, MI, dan PKBM yang notabene
adalah dibawah kementerian atau Disdikbud yang memungkinkan lembaga tersebut
untuk dianggarkan,â? ujar Rahmat.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinsos Kalsel,
Rizdie berpesan kepada yang sudah menerima surat tersebut agar konfirmasi ke
pihak Dinsos Kalsel.
âApapun hal-hal yang behubungan dengan penggalangan dana itu
perizinannya ada di Dinsos, apabila lingkup kabupaten/kota itu kewenangan
Dinsos Provinsi Kalsel, tetapi apabila hanya untuk kabupaten ataupun kota cukup
Dinsos kabupaten/kota. Selanjutnya hubungi Dinas Pendidikan terkait yang disini
disebutkan adalah kelompok belajar, paud, dan TK,â? tandasnya.
(MC Kalsel- Red)