Satgas Pangan Polda Kalsel Periksa MinyaKita, Pastikan Produk Aman Untuk Konsumsi

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng merek Minyakita di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (24/4/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel yang ditindaklanjuti oleh Direktur Reskrimsus melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus. Tim pemeriksa dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Indagsi, AKBP Amin Rovi.
“Kami rutin melakukan pengecekan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai ketentuan. Termasuk memastikan tidak ada pemalsuan atau penyimpangan dalam distribusi,” ujar AKP Sufian Noor saat berada di lokasi.
Pemeriksaan mencakup label kemasan, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi fisik produk. Dari hasil pengecekan, minyak goreng Minyakita di toko tersebut dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.
Pemilik toko, Yeyen/Ibak, bersikap terbuka dan menyampaikan bahwa seluruh produk yang dijual berasal dari distributor resmi.
Satgas Pangan mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, dan segera melaporkan jika menemukan barang yang mencurigakan.
Turut serta dalam kegiatan ini, AKP Widodo Saputro, Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto.