RA Ditangkap di Kotabaru Atas Dugaan Kepemilikan 12 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika setelah menangkap seorang pria di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media dari Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto, Pelaku yang diamankan berinisial Rori Arianto (29 tahun), warga asal Kediri, Jawa Timur, diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya : 12 paket sabu (berat kotor 12,16 gram, berat bersih 8,76 gram) , 1 timbangan digital, 1 handphone Infinix, 1 motor Yamaha Force 1, Alat-alat lain seperti plastik klip, sendok sedotan, dan tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ”tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.