KPK Dalami Peran Direksi PT ASDP Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mendalami peran direksi perusahaan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2021-2025 berinisial DS.
“Saksi hadir, dan didalami terkait peran yang bersangkutan bersama direksi lain dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ini,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS disebut sebagai Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2021-2025 bernama Djunia Satriawan.
Sementara kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada 13 Februari 2025.
Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.