KPK-Rafael Alun Trisambodo Terancam Pidana!

JAKARTA,
KN â Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan pencucian uang mantan
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan
bahwa jika dalam pemeriksaan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
temuan harta kekayaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa saja terkena
pidana, dilansir dari Monitor Indonesia.
âJika
nantinya ditemukan harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka yang
bersangkutan bisa saja dipidana. Yang penting awalnya kita kasih dia (Rafael)
untuk klarifikasi dulu,â? kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan,
Jumâat (24/2).
Diketahui,
dalam draft laporan LHKPN Rafael tersebut juga telah masuk ke KPK dan sudah
diperiksa. KPK juga tekah berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pemanggilan salah
satu pegawainya.
âAtas
LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah
melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan
Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,â? jelas
Ali.
Sebagai
informasi, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas
kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.
Rafael
sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot
dari jabatannya tersebut. Rafael sendiri disinyalir memiliki total kekayaan
sebesar Rp 56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp 2 miliar dengan Menteri
keuangan Sri Mulyani yang memiliki total kekayaan Rp 58 miliar.
(Tim
Redaksi)