Daerah

Dinas Kominfo Kalsel Akan Usulkan Blokir Situs Dan Iklan Portal Judi Online

BANJARBARU, KN– Maraknya situs dan iklan portal judi online di
dunia maya yang meresahkan masyarakat mendorong pemerintah untuk melakukan
pemblokiran situs negatif.

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhamad Muslim
mengatakan, pemblokiran situs atau iklan negatif di dunia maya merupakan
kewenangan dari Kementrian Kominfo RI.

 

“Untuk pemblokiran situs konten negatif ini
kewenangannya ada di kementerian, 
sedangkan untuk di daerah kita hanya melakukan upaya pencegahan,
pemantauan bersama stakeholder terkait, dan memberikan usulan pemblokiran
kepada Kementerian kominfo RI,� kata Muslim, Banjarbaru, Jumat (17/3/2023).

 

Muslim menambahkan, usulan pemblokiran tersebut
bisa saja berasal dari aduan masyarakat, permintaan dari suatu instansi, dan
patroli siber.

 

Untuk itu, Muslim pun meminta kepada masyarakat
untuk aktif melaporkan situs atau iklan di internet yang mengandung konten
negatif melalui aplikasi LAPOR Paman ataupun website aduankonten.id milik Kementerian
Kominfo RI, dan aplikasi pengaduan lainnya.

 

“Sampai saat ini sudah banyak situs negatif hasil
dari aduan masyarakat yang kita usulkan ke Kementerian Kominfo untuk dilakukan
pemblokiran. Kami sangat mengapresiasi jika ada laporan dari masyarakat terkait
situs negatif ini,� ucapnya.

(MC Kalsel/Red)