Waspadai Akun Palsu Medsos Atasnamakan Bank Kalsel
BANJARMASIN, KN- Seiring
dengan semakin meningkatnya volume bisnis dan pencapaian kinerja positif yang
diraih Bank Kalsel, tentunya akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi.
Di usia 59 tahun ini, Bank Kalsel kian matang menjadi salah satu Bank milik
daerah yang diperhitungkan eksistensinya.
Komitmen positif untuk
mendukung Bank Kalsel dari para Pemegang Saham yang notabene merupakan Kepala
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, menjadi salah satu
nilai penting agar Bank Kalsel semakin exist dan survive dalam menghadapi
sagala persaingan dan tantangan. Hal ini dijawab Bank Kalsel dengan komitmen
senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sebagaimana taglinenya
Setia Melayani, Melaju Bersama.
Baru-baru ini, Bank
Kalsel dihadapkan dengan maraknya kemunculan akun-akun media sosial palsu yang
mengatasnamakan Bank Kalsel. Akun-akun tersebut menyampaikan
informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan Bank, atau HOAX, seperti
penipuan undian berhadiah, pembaharuan layanan dan perubahan tarif, jenis
layanan, biaya transaksi, maupun penagihan.
Akun-akun palsu tersebut
juga mengirimkan tautan dalam bentuk file APK dan link yang berpotensi
terjadinya pencurian data nasabah. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank
Kalsel, Suriadi, menegaskan bahwa Bank Kalsel akan menyampaikan segala bentuk
kebijakan/ketentuannya melalui media resmi perusahaan.
âBank Kalsel tidak pernah
menelpon, mengirimkan pesan, atau membuat pengumuman undian berhadiah, mengirim file
APK dan link serta bentuk penipuan lainnya melalui media sosial pribadi/perseoranganâ?
terang Suriadi.
Lebih lanjut, Suriadi
menginformasikan bahwa akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalsel saat ini adalah
atas nama Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, dan UPZ Bank Kalsel.
âUntuk akun resmi Bank
Kalsel yang sudah terverifikasi centang biru adalah pada Instagram @bankkalsel. Akun resmi
Bank Kalsel lainnya adalah Instagram @bankkalselsyariah dan @upzbankkalsel serta
Youtube atas nama Bank Kalsel. Akun lainnya yang meniru atau mengatasnamakan Bank
Kalsel adalah PALSU. Dimohon nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi pada
akun palsu tersebutâ? tegas Suriadi.
Sebagaimana tertuang
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun
media sosial palsu, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda
paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE Pasal 35 – âSetiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikâ?.
Pasal 51 – âSetiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)â?
Mengacu pada ketentuan
tersebut, Bank Kalsel tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum dalam hal terdapat
kerugian bagi Bank baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial. Suriadi
kembali mengimbau kepada seluruh nasabah agar selalu waspada dan berhati-hati melindungi
informasi pribadinya.
Terdapat beberapa langkah untuk menghindari
aktifitas merugikan yang dilakukan oleh para akun palsu.
âPertama cek dahulu akun
media sosialnya, pastikan akun tersebut merupakan akun resmi Bank Kalsel yang telah
terverifikasi atau sebagaimana akun yang telah disampaikan sebelumnya. Jangan klik
tautan/link apapun yang diberikan. Jangan langsung menuruti perintah yang
diberikan akun tersebut, hal ini termasuk memberikan data diri pribadi,
pastikan kembali kebenarannya, misalnya melalui Customer Service Bank Kalsel â?
beber Suriadi.
Suriadi mengingatkan
kembali, bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data diri nasabah sebagai bentuk
Rahasia Bank, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
âOleh sebab itu, kami
mengimbau sekali lagi kepada para nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan
selanjutnya tidak mudah memberikan informasi pribadi. Dalam hal ditemui pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab mengatasnamakan Bank Kalsel, laporkan segera kepada kami
melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor
Bank Kalsel terdekatâ? pungkasnya.
(Tim Redaksi)