BERITA UTAMA KPK RI

MAKI vs KPK Besok! Gegara Tak Periksa Bobby Nasution hingga Uang Rp 2,8 M Sitaan OTT Hilang di Dakwaan Topan Ginting

MAKI vs KPK Besok! Gegara Tak Periksa Bobby Nasution hingga Uang Rp 2,8 M Sitaan OTT Hilang di Dakwaan Topan Ginting

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menghadiri sidang perdana sidang peraperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/12/2025) besok.

Praperadilan itu sebelumnya dilayangkan MAKI sebab KPK tak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang menyeret Topan Ginting.

“Saya Boyamin Saiman, besok hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 jam 10.00 akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang perdana gugatan praperadilan lawan KPK atas mangkraknya penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumut hasil OTT KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada kakinews.id, Kamis (4/12/2025) malam.

Menurut Boy sapaannya, gugatan ini dengan tujuan memohon kepada hakim untuk memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan.

Untuk sidang selanjutnya, katanya, agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK menghadirkan saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“KPK juga harus diperintah hakim untuk panggil Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan di PN Tipikor Medan karena sebelumnya telah mangkir dua kali atas panggilan saksi di gedung KPK,” tegasnya.

KPK juga harus diperintah hakim untuk membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan.

“Karena ini tidak dicantumkan dalam surat dakwaan Topan Ginting,” tutup Boy.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *