
Petuga PT PLN (Foto: Ist)
Jakarta, Kakinews.id – Pemerintah memastikan belum akan kembali memberikan diskon tarif listrik pada awal 2026, berbeda dengan kebijakan insentif yang sempat digulirkan pada kuartal I-2025. Meski demikian, pemerintah menegaskan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan selama periode Januari hingga Maret 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kepastian tersebut usai menghadiri retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat. Menurutnya, hingga kini pemerintah belum membahas kembali skema subsidi maupun diskon tarif listrik.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan soal subsidi tarif listrik. Polanya tetap dan harga listrik tidak dinaikkan,” ujar Bahlil kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan, hingga awal 2026 tarif listrik masih berada pada level yang sama.
Kebijakan penahanan tarif ini dilakukan meski secara regulasi penyesuaian tarif listrik dapat dilakukan setiap tiga bulan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada perubahan indikator ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan I-2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah dan subsidi tetap diberikan sesuai ketentuan. Pemerintah meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat efisiensi operasional.
Di tengah kebijakan menahan tarif listrik tersebut, kondisi keuangan PLN turut menjadi sorotan. Berdasarkan laporan keuangan terakhir, total utang PLN dilaporkan telah menembus lebih dari Rp700 triliun, mencerminkan besarnya beban pembiayaan yang ditanggung perusahaan, baik dari kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Beban utang ini kerap dikaitkan dengan kebutuhan investasi infrastruktur ketenagalistrikan dan kebijakan tarif yang dijaga agar tetap terjangkau.
Meski pemerintah menilai posisi keuangan PLN masih dalam batas yang dapat dikelola untuk perusahaan utilitas berskala besar, besarnya utang tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah komitmen menahan tarif listrik dan menjaga subsidi.
Adapun tarif listrik PLN yang berlaku saat ini, dan dipastikan tidak berubah pada Januari–Maret 2026, sebagai berikut:
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif R-1 daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. R-1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. R-2 daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh, serta R-3 daya 6.600 VA ke atas juga Rp1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis, tarif B-2 daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh, dan B-3 tegangan menengah di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Untuk pelanggan industri, tarif I-3 tegangan menengah di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh, sedangkan I-4 tegangan tinggi daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh.
Untuk golongan pemerintah dan layanan publik, tarif P-1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh, P-2 tegangan menengah Rp1.522,88 per kWh, P-3 untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh, serta golongan L untuk layanan khusus sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya pernah memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama Januari–Februari 2025 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA yang menyasar lebih dari 81 juta pelanggan. Namun, kebijakan tersebut dipastikan tidak dilanjutkan pada awal 2026.








Tinggalkan Balasan