
Ilustrasi – Bitcoin (Foto: Ist)
Jakarta, Kakinews.id – Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto yang terbukti lalai menjaga keamanan dana nasabah. Menurut dia, kegagalan sistem keamanan internal sama sekali tidak dapat dibebankan kepada pengguna.
“Jika kehilangan aset terbukti akibat kelalaian sistem keamanan pelaku usaha, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha, bukan konsumen,” ujar Christopher kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Christopher menekankan, dalam kondisi tersebut OJK tidak boleh hanya bertindak sebagai pengawas pasif. Regulator memiliki mandat hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika kelalaian berdampak langsung pada kerugian konsumen.
Ia menjelaskan, meski aset kripto memiliki karakter pseudonim dan berbasis sistem terdesentralisasi, hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Karena itu, OJK dituntut memahami aspek teknis kripto secara mendalam agar penegakan sanksi tepat sasaran dan tidak salah alamat.

“OJK harus benar-benar memahami cara kerja kripto dan merumuskan aturan yang masuk akal, tegas, dan dapat ditegakkan. Jangan sampai kelalaian pelaku usaha justru dikaburkan oleh kompleksitas teknis,” katanya.
Christopher menilai, sanksi OJK seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban penggantian kerugian, perintah perbaikan sistem keamanan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin jika pelanggaran tergolong berat. Namun demikian, ia mengingatkan agar regulator tetap proporsional dan tidak mencampuri aspek teknis operasional yang bukan ranah pengawasan.
Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Ia enggan berspekulasi sebelum regulator menyampaikan kesimpulan akhir.
“Saya tidak mau berspekulasi soal titik kesalahannya, karena sejauh yang saya ketahui proses investigasi masih berjalan,” ucapnya.
Isu hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat pada akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, mulai dari penetapan harga internal, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan pemilik aset.
Kasus Indodax menjadi sorotan tajam. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun pengembang. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi ataupun tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu, 4 Januari 2026.
Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka. Situasi diperparah ketika pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meski pengembang dan sebagian besar konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.
“Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” tegas Randi.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah mendesak regulator memperketat penegakan hukum di sektor kripto. Ia menilai lemahnya sanksi hanya akan membuka ruang semakin luas bagi fraud dan moral hazard.
“Potensi fraud dan moral hazard otomatis meningkat. Karena itu, OJK harus meningkatkan perannya sebagai pengawas sekaligus regulator yang berani menjatuhkan sanksi tegas,” kata Najib, Senin, 6 Januari 2026.
Najib mengingatkan, tanpa penegakan hukum yang keras dan konsisten, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berada di ujung tanduk. Ia mendorong OJK menggunakan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan bahkan pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti secara hukum.







Tinggalkan Balasan