
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, mendesak Purbaya Yudhi Sadewa untuk berhenti setengah hati dan berani membuka ke publik identitas 10 perusahaan sawit yang terindikasi melakukan praktik under invoicing hingga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Menurut Gede, pernyataan Menteri Keuangan tanpa menyebut nama perusahaan justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi. “Kemarin beliau sendiri yang bicara soal itu. Saya berharap Pak Purbaya punya keberanian politik untuk mengungkap ke publik sepuluh perusahaan sawit yang dimaksud. Supaya transparan dan bisa dikawal bersama oleh publik,” tegas Gede, Sabtu (10/1/2026).
Ia menilai, jika nama-nama tersebut terus disembunyikan, publik hanya akan dipaksa berspekulasi tanpa kepastian. “Jadinya seperti menebak buah manggis. Gelap di luar, tak jelas isinya. Ini tidak sehat bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ujarnya. Meski begitu, Gede menyatakan keyakinannya bahwa Menkeu akan segera mengumumkan identitas perusahaan dimaksud.
Gede juga menegaskan, kecil kemungkinan pelaku under invoicing berasal dari perusahaan kelas teri. “Dugaan saya, ini justru perusahaan sawit kakap. Bisa jadi masuk 10 besar di Indonesia. Tapi ini dugaan, bisa benar, bisa juga salah,” katanya.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia memiliki ratusan hingga ribuan perusahaan kelapa sawit. Namun hanya segelintir yang menguasai produksi CPO jutaan metrik ton per tahun, dengan konsesi lahan mencapai ratusan ribu hektare. Perusahaan-perusahaan inilah yang paling menikmati lonjakan keuntungan saat harga CPO global meroket.
Beberapa raksasa sawit nasional yang kerap disebut publik antara lain Sinar Mas Agro Resources and Technology, Wilmar Group, Astra Agro Lestari, Salim Ivomas Pratama, Asian Agri, Musim Mas, Dharma Satya Nusantara, dan Sampoerna Agro. Saat harga CPO melambung, keuntungan mereka ikut melejit.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkap adanya 10 perusahaan sawit yang terdeteksi melakukan under invoicing ekspor hingga 50 persen dari nilai sebenarnya. Temuan itu, kata dia, berasal dari hasil analisis Lembaga National Single Window.
“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under-invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Namun demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu enggan membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor tersebut.
Ia justru menyentil keras lemahnya pengawasan otoritas. “Yang saya heran, ada perusahaan semi liar, perusahaan asing sepenuhnya, beroperasi di sini. Tapi orang pajak selama ini seperti tutup mata,” ujarnya, menyinggung peran aparat pajak dan bea cukai.
Purbaya juga mengungkap bahwa Prabowo Subianto telah mengetahui praktik under invoicing tersebut. Bahkan, dugaan pembiaran oleh oknum pajak dan bea cukai disebut sudah masuk dalam catatan presiden. Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa skandal under invoicing sawit bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menggerogoti keuangan negara dan menuntut pembongkaran terang-benderang.








Tinggalkan Balasan