Kakinews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pejabat publik yang baru dilantik agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sejumlah pejabat baru yang menjadi bagian dari kewajiban tersebut antara lain Kapolri, wakil menteri, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kewajiban LHKPN tidak seharusnya dipandang sebatas urusan administratif. Pelaporan harta kekayaan, kata dia, merupakan bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Karena tentunya laporan LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi komitmen nyata bagi setiap penyelenggara negara untuk secara transparan, secara akuntabel, terbuka atas kepemilikan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/10/2026)

Menurut Budi, keterbukaan harta kekayaan juga memungkinkan masyarakat ikut melakukan pengawasan. Laporan tersebut dapat menjadi salah satu sarana bagi publik untuk melihat dan memberikan masukan mengenai kewajaran aset yang dimiliki penyelenggara negara.

KPK pun mendorong para pejabat baru untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kesulitan dalam proses pelaporan. Lembaga antirasuah tersebut menyediakan bimbingan teknis maupun konsultasi terkait pengisian LHKPN.

“LHKPN dalam kerangka pencegahan, tentunya KPK juga terbuka untuk memberikan counseling, memberikan bimbingan teknis jika memang ada kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap penyelenggara negara dalam melakukan pengisian ataupun pelaporan LHKPN,” ujar Budi.

Ia menyebut sistem e-LHKPN yang telah tersedia secara daring juga diharapkan dapat memudahkan pejabat dalam memenuhi kewajibannya.

“LHKPN juga sudah dibuka melalui saluran online yang dapat diakses secara mudah, cepat,” katanya.

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa kepatuhan LHKPN tidak berhenti pada persoalan kapan laporan disampaikan. Isi laporan juga harus benar dan lengkap.

“Dan tentunya bicara kepatuhan LHKPN, kita tidak hanya bicara soal patuh soal waktu lapor, tapi juga patuh soal kebenaran dan kelengkapan atas apa yang dilaporkan,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan inspektorat maupun satuan pengawas di setiap instansi.

Budi mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk bersama-sama mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama berkaitan dengan kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara.