
Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PGN periode 2017–2021.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/1/2026) malam. Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum untuk membuka pemblokiran sejumlah rekening milik terdakwa. Rekening tersebut terdiri atas enam rekening tabungan dan dua rekening deposito yang sebelumnya diblokir selama proses hukum berlangsung.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan Danny Praditya sebagai hal yang memberatkan karena telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar US$15 juta atau setara Rp246 miliar. Selain itu, tindakan tersebut dinilai merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara.








Tinggalkan Balasan