Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatana (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal keras: siapa pun yang coba menghalangi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan tersangka buron Jurist Tan Aulia, siap-siap berhadapan dengan hukum. Jurist Tan sendiri masih berkeliaran di luar jangkauan aparat dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik membuka pintu untuk menjerat pihak-pihak yang diduga bermain di balik layar. Jika ditemukan ada upaya menghambat proses hukum, ancamannya bukan main.

“Kalau nanti terbukti ada perintangan, baik dalam penyidikan maupun penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Anang di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Pasal tersebut bukan pasal ringan. Ia menyasar siapa saja yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses hukum perkara korupsi. Artinya, bukan hanya pelaku utama yang bisa dijerat — pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan informasi pun berpotensi terseret.

Meski demikian, Kejagung mengaku belum mengantongi bukti adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan keluarga Jurist Tan. Namun pintu penyelidikan tetap terbuka lebar.

“Belum ada informasi ke arah sana, tapi semua kemungkinan tetap didalami,” ujar Anang.

Sementara itu, perburuan terhadap Jurist Tan terus digencarkan. Berdasarkan informasi penyidik, ia diduga berada di luar negeri. Kejagung sudah melangkah lebih jauh dengan mengajukan permohonan red notice ke Interpol — sinyal bahwa kasus ini sudah masuk level perburuan internasional.

Isu bahwa Jurist Tan mencoba mengganti kewarganegaraan juga ikut mencuat. Namun Kejagung menegaskan, langkah itu — jika benar terjadi — bukan jalan keluar dari jerat hukum.

“Kami belum mendapat kepastian soal itu. Tapi kalau benar pun, proses hukum tetap berjalan,” tegas Anang.

Kejagung menekankan, perpindahan kewarganegaraan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Apalagi dugaan tindak pidana terjadi saat Jurist Tan masih berstatus warga negara Indonesia.

“Perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” pungkasnya.

Dengan status buron yang kini disandang, ruang gerak Jurist Tan makin menyempit. Dan bagi siapa pun yang mencoba jadi tameng, Kejagung sudah memberi peringatan: jangan main-main dengan proses hukum.