Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Gerak penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan jabatan di Kabupaten Pati makin tajam. Bukan cuma lingkar elite, aparat level desa hingga kecamatan kini ikut dipanggil untuk membongkar aliran uang yang diduga jadi syarat mendapatkan kursi perangkat desa.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/2/2026). Kalimat singkat itu menandai keseriusan penyidik menelusuri praktik yang diduga sudah mengakar.

Tiga nama yang diperiksa hari ini bukan pejabat sembarangan. Mereka adalah orang-orang yang bersentuhan langsung dengan proses pemerintahan desa:

Rukin (Perangkat Desa Sukorukun), Karyadi (Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa), dan Suranta (Camat Gabus). Dari merekalah penyidik menggali bagaimana dugaan setoran jabatan itu dipungut dan disalurkan.

Di tengah pusaran kasus berdiri Sudewo, Bupati Pati nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memasang tarif awal ratusan juta rupiah bagi calon perangkat desa. Praktik itu disebut berkembang liar di lapangan.

Sumber perkara di KPK mengungkap dugaan angka yang bikin geleng kepala. “Tarifnya dipatok Rp125 sampai Rp150 juta, lalu dinaikkan lagi di bawah menjadi Rp165 sampai Rp225 juta per orang,” ungkap informasi yang didalami penyidik. Artinya, jabatan publik diduga diperdagangkan terang-terangan.

Tak berhenti di satu nama, KPK juga menetapkan tiga kepala desa lain sebagai tersangka, memperlihatkan adanya dugaan kerja bareng dalam skema ini. Uang yang sudah disita penyidik mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Namun angka itu diyakini belum mencerminkan keseluruhan perputaran dana yang diduga terjadi.

Kasus ini bukan sekadar soal suap, tapi pukulan keras bagi moral birokrasi desa. Jabatan yang seharusnya diisi lewat kemampuan dan pengabdian diduga berubah menjadi ladang transaksi. Dampaknya langsung terasa ke masyarakat: pelayanan publik berpotensi dikendalikan oleh mereka yang “membeli kursi”, bukan yang layak.

Dengan pemanggilan saksi dari level desa hingga camat, KPK sedang menyusun peta besar: siapa memerintah, siapa memungut, dan siapa menikmati. Bila benang merahnya makin jelas, bukan tak mungkin daftar tersangka akan bertambah panjang.

Pesannya tegas dan menohok: jual beli jabatan bukan budaya, tapi kejahatan. Dan di Pati, praktik itu kini dibedah terang-terangan di meja penyidikan.