
Riza Chalid (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Buron kakap kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, terendus masih berkeliaran di kawasan Asia Tenggara. Aparat penegak hukum Indonesia kini berpacu dengan waktu, memburu sosok yang diduga terlibat dalam skandal raksasa yang menyeret kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Statusnya bukan lagi sekadar tersangka. Nama Riza Chalid sudah masuk daftar buronan internasional setelah Interpol resmi menerbitkan red notice pada 23 Januari 2026. Sejak itu, pergerakannya secara teori terkunci di 196 negara anggota.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan sinyal keberadaan Riza mengarah ke salah satu negara ASEAN. Namun lokasi pastinya masih dirahasiakan demi kepentingan operasi penegakan hukum.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara ASEAN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Anang menegaskan, setelah red notice terbit, bola kini ada di tangan negara tempat Riza diduga berada. Indonesia menunggu kerja sama konkret.
“Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan MRC,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta.
Meski begitu, prosesnya tidak sesederhana membalik telapak tangan. Anang mengingatkan setiap negara punya kedaulatan hukum masing-masing.
“Tentu di situ ada juga kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan diplomasi hukum,” jelasnya.
Jika lokasi sudah dipastikan, Kejagung menyiapkan dua jalur: deportasi atau ekstradisi. Dua mekanisme ini akan ditempuh sesuai sistem hukum negara yang bersangkutan.
Di sisi lain, Polri memastikan mereka tidak tinggal diam. Tim sudah bergerak.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut posisi Riza sudah dipetakan.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung.
Ia menekankan, red notice membuat ruang gerak Riza makin sempit. Setiap perlintasan imigrasi di negara anggota Interpol bisa langsung memicu alarm sistem.
“Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota, tentunya ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” tegasnya.
Polri juga membantah spekulasi bahwa Riza memiliki banyak identitas. Dari hasil identifikasi, ia disebut hanya mengantongi satu paspor sah: paspor Indonesia.
Kasus yang menjerat Riza Chalid bukan perkara kecil. Ia diduga sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, serta terlibat dalam pengaturan kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina pada periode 2018–2023.
Total 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencengangkan: sekitar Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan red notice aktif dan tim pemburu sudah bergerak, pertanyaannya kini tinggal satu: negara mana yang akan lebih dulu “menyerahkan” sang buron ke tangan hukum Indonesia.








Tinggalkan Balasan