
Jamdatun Kejagung Nerendra Jatna (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Nama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, ikut terseret dalam pusaran kasus buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Ia dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan ekstradisi yang digelar di Singapura, sebuah forum hukum internasional yang menguji serius wibawa penegakan hukum Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Jamdatun akan tampil di persidangan tersebut untuk memberikan keterangan ahli. Kehadirannya bukan sekadar simbol negara, melainkan untuk memaparkan secara detail bagaimana Indonesia akan menindak dan mengadili Paulus Tannos jika berhasil dipulangkan.
“Informasi terakhir, Jamdatun hadir secara langsung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, posisi Jamdatun di persidangan Singapura sangat strategis karena ia akan menjelaskan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum Indonesia kepada majelis hakim asing.

“Beliau hadir sebagai ahli yang menerangkan proses penegakan hukum terhadap DPO tersangka Paulus Tannos di Indonesia,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Jamdatun akan menjabarkan jaminan peradilan dan sistem hukum nasional, Budi menjawab tegas.
“Ya, betul,” katanya.
Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan bagian dari mega skandal korupsi proyek KTP elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia justru melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas.
Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos resmi berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Dari luar negeri, ia justru kerap melancarkan manuver hukum untuk menghindari jerat pidana.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut ditolak majelis hakim pada 2 Desember 2025.
Tak berhenti di situ, Paulus Tannos kembali melayangkan praperadilan kedua pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, memperlihatkan pola perlawanan hukum yang berulang.
Kini, fokus tertuju ke Singapura. Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026, dengan agenda utama mendengarkan keterangan para ahli dari KPK, termasuk Jamdatun Kejaksaan Agung.
Persidangan ini dipandang bukan hanya menentukan nasib satu buronan korupsi, tetapi juga menjadi panggung uji bagi keseriusan dan kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata dunia internasional. Gagal meyakinkan pengadilan Singapura, konsekuensinya bisa jauh lebih besar dari sekadar lolosnya Paulus Tannos.








Tinggalkan Balasan