Oknum Karyawan Gudang Gelapkan 157 Aki Milik PT RB Cabang Tanjung
KAKINEWS.ID Tanjung, KP- Oknum karyawan PT RB Cabang Tanjung, berinisial BAH (36), ditangkap Polisi, gelapkan 157 Aki.
Semua barang milik PT. RB Cabang Tanjung Tabalong berupa baterai aki di gudang perusahaan yang beralamat Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo SH MH menjelaskan, hilangnya baterai aki milik perusahaan ini bemula ketika salah satu karyawan mendapati adanya selisih stok barang saat melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik di gudang, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok nyata sejumlah baterai aki berbagai tipe, di antaranya tipe N45, N70, N100, N150, N210 dan N245 yang biasa digunakan untuk mobil kecil, truk hingga alat berat.
“Total keseluruhan barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp 293.695.800,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (23/2/2026), petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengidentifikasi jika terduga pelaku penggelapan adalah pegawai perusahaan di bagian gudang berinisial BAH warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Pria ini berhasil diamankan di lobi kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, dan saat ditanyakan, diduga pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku.

