Sebuah Rumah di Kelua Digerebek Polisi dan Sita Sekilo Lebih Sabu
KAKINEWS.ID Tanjung – Gerebek Rumah di Kelua, Polisi sita sekilo lebih sabu. Polisij mengiring pria berinisial ARR (40).
Ia tak bisa mengelak saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo menggerebek rumahnya di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, menemukan barang diduga sabu-sabu seberat sekilo lebih disembunyikan di kamarnya, pada Senin (23/2/2026)
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo SH MH menerangkan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melaui kontak Layanan 110 terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas berupa 8 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.097,83 gram, 1 bungkus plastik bergambar manggis, 1 buah kotak, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.
“Berdasarkan hasil introgasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yang dikenal dengan nama Iyong. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

