Hukum

Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Muara Uya

Polres Tabalong Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Muara Uya

KAKINEWS.ID Tanjung  Kepolisian Resor Tabalong, mengungkap penyalahgunaan narkoba di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya berkat informasi warga melalui layanan 110 Polri.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari informasi tersebut Satresnarkoba menciduk tersangka HA (28) warga setempat dengan barang bukti 4,74 gram sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika golongan I di Kecamatan Muara Uya melalui Kontak layanan 110 Polri,” jelas Wahyu di Tanjung, Rabu (25/2/2026).

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan diduga membawa narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama HA warga Kecamatan Muara Uya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu.

Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 4,74 gram sabu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *