Kejati DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan intensitas penyidikan dugaan korupsi dalam proyek migrasi sistem tegangan Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya yang dikelola anak usaha PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power. Proyek bernilai pagu Rp219 miliar untuk perubahan tegangan dari 500 kV ke 150 kV itu kini diselidiki karena diduga terjadi penggelembungan anggaran pada pelaksanaannya di 2024.

Perkara ini tak lagi berada di tahap klarifikasi awal. Penyidik telah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah titik penting di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Langkah paksa itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memburu bukti dugaan mark up dalam proyek strategis sektor kelistrikan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa penggeledahan digelar pada Jumat, 27 Februari 2026. “Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026,” katanya, Sabtu (28/2/2026).

Lokasi yang disasar meliputi kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka lantai 32, serta dua rumah masing-masing di Pancoran Mas, Depok, dan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 24 Februari 2026.

PT High Volt Technology tercatat sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar. Nilai itu kini menjadi perhatian penyidik untuk ditelusuri secara rinci, termasuk kemungkinan adanya selisih harga yang tidak wajar atau pengaturan tertentu dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan. “Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dapot.

Dengan besarnya nilai anggaran dan posisinya sebagai proyek infrastruktur vital, publik menunggu keberanian Kejati DKI menuntaskan perkara ini hingga terang benderang. Jika dugaan penggelembungan biaya terbukti, maka kasus ini akan menjadi sorotan serius terhadap tata kelola proyek di lingkungan perusahaan sektor energi milik negara.