
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga kini lembaganya masih menunggu surat resmi dari tim kuasa hukum Yaqut yang berisi permohonan penundaan beserta alasan yang melatarbelakanginya.
“Kami masih menunggu surat resmi apabila memang ada permintaan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi pada Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari yang sama, Kamis (12/3/2026). Ia dipanggil sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap status tersangkanya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya dapat terus berlanjut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Yaqut direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski ada permintaan penundaan, KPK tetap berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Isfan Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Pemerintah sebenarnya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji yang dimaksudkan untuk mempercepat antrean keberangkatan jamaah.
Berdasarkan ketentuan, sekitar 92 persen dari kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga diubah sehingga masing-masing mendapatkan porsi 50 persen.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.








Tinggalkan Balasan