
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (12/3/2026) (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan serta pengaturan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang menjadi ciri khas tahanan KPK. Kedua tangannya tampak diborgol saat petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Selanjutnya, Yaqut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia tiba di lokasi sekitar pukul 13.05 WIB dan mengikuti proses pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji, baik untuk jalur reguler maupun khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indonesia sendiri sebelumnya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi untuk mempercepat antrean jemaah haji.
Sesuai ketentuan, sebanyak 92 persen dari tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen sisanya diperuntukkan bagi haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan itu justru ditetapkan sama rata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.








Tinggalkan Balasan