Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)

Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana yang terkait dengan program percepatan keberangkatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, penyidik menemukan indikasi bahwa dana dari program tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Program percepatan haji khusus sendiri merupakan skema yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat dengan membayar biaya tambahan sehingga tidak perlu menunggu antrean panjang seperti jalur reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana percepatan keberangkatan tersebut diduga dihimpun oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebelum kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak.

Salah satu nama yang muncul dalam proses penyidikan adalah Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Menurut penyidik, Rizky diduga berperan dalam pengumpulan dana percepatan haji pada tahun 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Biaya Percepatan Haji

KPK mengungkap bahwa besaran biaya percepatan keberangkatan berbeda pada dua tahun penyelenggaraan haji tersebut.

Pada tahun 2023, calon jemaah yang ingin memperoleh percepatan keberangkatan dikenakan biaya sekitar 5.000 dolar AS atau setara kurang lebih Rp84 juta per orang.

Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif percepatan tersebut disebut sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah.

Dana tersebut diketahui dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Surat Permintaan Kuota Tambahan

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menemukan adanya surat yang dikirimkan Fuad Hasan Masyhur kepada Yaqut terkait tambahan kuota haji tahun 2023.

Fuad diketahui merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Menurut Asep, surat tersebut bertujuan untuk mendorong optimalisasi penggunaan kuota tambahan haji yang diberikan kepada Indonesia pada saat itu.

Selanjutnya, Fuad disebut berkomunikasi dengan Hilman Latief yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengenai rencana pemanfaatan kuota tambahan tersebut.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang sebelumnya menyepakati seluruh kuota tambahan dialokasikan bagi jemaah haji reguler.

Meski demikian, pembagian kuota tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan tambahan 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Setelah kebijakan tersebut berlaku, muncul instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat dengan tarif 5.000 dolar AS per orang.

KPK menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan bahwa dana tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Yaqut Bantah Terima Uang

Menanggapi tudingan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang terkait kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.