
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok KN)
Kakinews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik keras.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar kontroversial, tetapi juga membuka dugaan perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
Sorotan tajam datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinatornya, Boyamin Saiman, terang-terangan menyebut langkah KPK sebagai keputusan yang “diam-diam” dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.
“Ini mengecewakan. Dilakukan tanpa transparansi, membuka ruang diskriminasi. Tahanan lain pasti akan menuntut hal yang sama,” tegas Boyamin saat berbincang dengan Kakinews.id, Minggu (22/3/2026).

Tak berhenti di kritik, MAKI mendesak KPK segera mencabut status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke sel tahanan. Bahkan, Boyamin menantang Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik di balik keputusan tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik runtuh. Kami juga akan gugat praperadilan karena KPK terlihat tidak serius dan tidak profesional,” tambahnya.
Di tengah tekanan publik, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo berdalih bahwa keputusan tersebut bukan karena faktor kesehatan, melainkan hasil permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Pernyataan ini justru semakin memancing tanda tanya besar: sejak kapan permohonan keluarga bisa mengubah status tahanan kasus korupsi?
KPK juga berdalih setiap kasus memiliki “strategi penanganan berbeda”, sehingga perlakuan terhadap Yaqut tidak bisa disamakan dengan tersangka lain, termasuk mendiang Lukas Enembe. Namun publik melihatnya berbeda—logika “strategi berbeda” dianggap sebagai celah pembenaran yang rawan disalahgunakan.
Meski KPK mengklaim langkah tersebut sesuai prosedur dan hanya bersifat sementara, publik telanjur mencium aroma ketidakadilan. Di saat banyak tahanan lain harus merasakan dinginnya jeruji besi, Yaqut justru bisa menjalani hari-hari di rumah—bahkan berpotensi menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
Kasus ini kini tak sekadar soal hukum, tapi juga soal rasa keadilan. Publik menunggu: apakah KPK masih berdiri sebagai benteng antikorupsi, atau mulai goyah oleh tekanan dan kepentingan tertentu?








Tinggalkan Balasan