
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya menuai gelombang kritik keras akibat pemberian status tahanan rumah di momen Lebaran.
Keputusan KPK yang sempat “melonggarkan” penahanan Yaqut—tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji—memicu sorotan publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlakuan istimewa yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui derasnya kritik yang menghantam lembaganya. Ia bahkan menyampaikan terima kasih atas “dukungan” publik, yang secara tidak langsung menjadi tekanan agar KPK mengoreksi langkahnya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Asep, Selasa (24/3/2026).

KPK memastikan Yaqut telah kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Keputusan pengalihan penahanan dari rumah ke rutan sendiri disebut telah diambil sehari sebelumnya, Senin (23/3/2026).
Namun, publik mempertanyakan: jika memang layak ditahan di rutan, mengapa sebelumnya diberi kelonggaran tahanan rumah?
KPK berdalih, keterlambatan pemindahan dilakukan karena prosedur asesmen kesehatan yang dijalani Yaqut di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Lokasi tersebut dipilih dengan alasan kedekatan dengan tempat tinggal Yaqut serta ketersediaan fasilitas medis.
“Harus melalui asesmen kesehatan terlebih dahulu,” kata Asep.
Di tengah kontroversi yang belum sepenuhnya mereda, KPK justru menyisipkan ucapan Lebaran dalam pernyataannya.
“Kami menyampaikan Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin,” ujar Asep.
Pernyataan ini dinilai sebagian kalangan tidak menjawab substansi kritik publik, yakni soal transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex), terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Kasus ini kini bukan hanya menguji Yaqut, tetapi juga kredibilitas KPK sendiri: apakah lembaga antirasuah itu masih berdiri tegak, atau mulai goyah di hadapan tekanan dan privilese kekuasaan.








Tinggalkan Balasan