Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok KN)

Kakinews – Langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan pimpinan hingga pejabat inti Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) tak membuat internal KPK terusik. Bahkan, respons yang muncul justru bernada “menantang”.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut, meski laporan itu menyeret nama-nama petinggi lembaga antirasuah.

“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan perkara kuota haji,” tegas Asep, Kamis (26/3/2026).

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap keputusan KPK yang menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hanya sebagai tahanan rumah. Kebijakan itu memicu kecurigaan adanya perlakuan khusus dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Alih-alih defensif, Asep justru menilai laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik yang sah terhadap kerja KPK. Namun di sisi lain, respons ini juga memunculkan pertanyaan: apakah KPK benar-benar percaya diri dengan keputusannya, atau justru sedang meredam tekanan publik?

Laporan MAKI sendiri bukan perkara ringan. Aduan itu menyasar pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara, yang dinilai bermasalah dalam menangani perkara yang menyeret nama Yaqut.

Kasus ini pun kini berkembang menjadi dua lapis polemik: dugaan korupsi kuota haji di satu sisi, dan dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK di sisi lain. Publik menanti, apakah Dewas akan bertindak tegas, atau justru perkara ini kembali berakhir tanpa kejelasan.