Kejati Kaltim menyita Rp214 miliar dari kasus dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi Kukar. Uang asing, barang mewah, dan kendaraan premium ikut diamankan, sementara enam tersangka telah ditetapkan.

Samarinda, Kakinews — Praktik dugaan korupsi di lahan transmigrasi Kalimantan Timur mulai terbuka lebar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita aset bernilai jumbo, mencapai Rp214,28 miliar, dari perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan aset negara secara ilegal.

Kasus ini menyorot aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group yang diduga beroperasi di atas lahan transmigrasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, tanpa hak yang sah.

“Nilai yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, ini bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Toni Yuswanto.

Aliran Duit Lintas Negara Terendus

Yang mengejutkan, penyidik tidak hanya menemukan uang rupiah. Tumpukan valuta asing juga ikut diamankan—mulai dari dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, hingga euro dan won Korea.

Temuan ini mengindikasikan adanya perputaran dana lintas negara dalam praktik yang sedang diusut, memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak sederhana.

Gaya Hidup Mewah Terbongkar

Di balik kasus ini, aparat juga menemukan jejak kemewahan. Belasan tas branded kelas dunia seperti Chanel dan Louis Vuitton disita, disusul koleksi Hermes, Gucci, hingga perhiasan emas.

Empat kendaraan bernilai tinggi turut diamankan, mulai dari sedan listrik hingga SUV premium.

Enam Orang Jadi Tersangka

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan swasta dan juga unsur penyelenggara negara, menandakan adanya dugaan keterlibatan lintas pihak.

Penyidikan berjalan sejak 19 Januari 2026, dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

Aset Negara Diduga Dijarah

Kasus ini memperlihatkan bagaimana lahan transmigrasi—yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat—diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tambang.

Kejati menegaskan, langkah penyitaan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya memulihkan kerugian negara sekaligus membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor sumber daya alam.