Yaqut Cholil Quomas (Foto: Istimewa)

Jakarta, Kakinews – Penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 langsung memantik kecurigaan publik. Pasalnya, keputusan tersebut berbeda dari praktik umum KPK yang biasanya menahan tersangka di rutan, terlebih ketika kondisi kesehatan tidak dalam keadaan kritis.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdalih bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan matang.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. “Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108… jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep.

Namun, pembelaan ini justru tidak meredam kritik. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, secara tegas melaporkan pimpinan KPK ke Dewas.

“Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ujar Boyamin.

Boyamin mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya, adanya indikasi intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan ke Dewas. Selain itu, ia menyoroti kontradiksi pernyataan internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.

“Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” tegasnya.

Ia juga mengkritik keputusan medis yang dinilai tidak melalui prosedur semestinya.
“Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah,” ujarnya, seraya mengingatkan bahwa tanggung jawab ada di KPK jika terjadi sesuatu.

Tak hanya itu, Boyamin menilai keputusan tersebut berpotensi cacat hukum.
“Ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah,” katanya.

Gelombang kritik juga datang dari kubu lain. Pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar, menyinggung adanya perlakuan istimewa.

“Memang betul… setiap warga tahanan berhak. Tetapi ini suatu anomali terkait dengan extrajudicial crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Aziz.

Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan adanya “privilege” yang tidak dimiliki tersangka lain. Bahkan, ia mendesak agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi tegas.
“Kita harapkan sanksinya ini memberi efek jera,” katanya.

Tekanan terhadap KPK semakin kuat setelah Boyamin juga meminta Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja).

“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal… guna memotret secara utuh dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia bahkan secara gamblang menyebut tujuan utama Panja adalah membongkar dugaan intervensi.
“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK,” tegasnya.

Meski Yaqut kini telah kembali ke tahanan rutan, polemik belum mereda. Keputusan awal KPK dinilai meninggalkan jejak persoalan serius terkait transparansi, konsistensi, dan integritas lembaga antirasuah tersebut.