
KPK RI (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada para penyelenggara negara: batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 tinggal hitungan hari, yakni 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pejabat publik. “Sistem LHKPN bersifat self assessment. Artinya, kejujuran, kelengkapan, dan kebenaran data sepenuhnya bergantung pada integritas masing-masing wajib lapor,” tegasnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga tidak ingin hanya bergantung pada kesadaran individu. Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD diminta turun tangan langsung memastikan seluruh pejabat di bawahnya patuh melapor. “Peran pimpinan sangat menentukan. Tanpa tekanan dan pengawasan dari atasan, kepatuhan sulit tercapai,” ujar Budi.
Meski KPK membuka layanan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala—baik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id, email, maupun call center 198—fakta di lapangan masih menunjukkan ketimpangan kepatuhan yang mencolok.

Data per 26 Maret 2026 mencatat, baru 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN. Sektor yudikatif tampil paling patuh dengan capaian nyaris sempurna, 99,66 persen. Disusul eksekutif 89,06 persen, dan BUMN/BUMD 83,96 persen.
Namun sorotan tajam tertuju pada lembaga legislatif. Tingkat kepatuhan mereka baru menyentuh 55,14 persen—angka yang dinilai jauh dari layak bagi lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran negara.
“KPK mengingatkan, lembaga legislatif memiliki peran strategis. Tapi peran itu harus dibarengi keteladanan, termasuk dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi, menyinggung rendahnya kepatuhan para wakil rakyat.
Setelah batas waktu berakhir, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh laporan sebelum dipublikasikan ke publik. Langkah ini sekaligus menjadi pintu awal untuk menelusuri potensi ketidakwajaran harta para pejabat negara.








Tinggalkan Balasan