
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar tak lagi bermain aman dalam isu transparansi. KPK diminta secara terbuka mengumumkan daftar nama pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan publik berhak tahu siapa saja pejabat yang abai terhadap kewajiban dasar transparansi. Desakan ini muncul setelah data KPK menunjukkan sekitar 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN.
“Yang patuh diumumkan, yang tidak patuh juga seharusnya diumumkan. Jangan pilih-pilih transparansi,” tegas Boyamin kepada Kakinews, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, langkah membuka identitas pejabat yang belum melapor bukan pelanggaran privasi. Ia menekankan bahwa yang diminta hanya nama dan jabatan, bukan rincian harta kekayaan. Justru, kata dia, keterbukaan ini penting untuk mendorong akuntabilitas dan memberi tekanan publik kepada pejabat yang lalai.

Boyamin juga menyentil pola komunikasi KPK yang selama ini dinilai terlalu normatif. Penyampaian data secara agregat tanpa menyebut identitas dianggap berpotensi menimbulkan kesan lembaga antirasuah itu tidak cukup tegas menghadapi pelanggaran administratif yang masif.
“Kalau hanya angka, publik tidak bisa mengawasi. Transparansi itu harus konkret, bukan sekadar statistik,” ujarnya.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi KPK dalam memulihkan kepercayaan publik. Di tengah sorotan terhadap berbagai kasus yang menyeret pejabat negara, sikap tegas dalam urusan LHKPN dinilai bisa menjadi indikator komitmen nyata pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mayoritas pejabat sebenarnya telah memenuhi kewajiban. Hingga 11 Maret 2026, sekitar 67,98 persen wajib lapor tercatat sudah menyampaikan LHKPN.
KPK juga kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Seluruh penyelenggara negara diwajibkan melapor secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem daring resmi.
Kewajiban ini mencakup spektrum luas pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.
Namun dengan tenggat yang tinggal hitungan hari, tekanan publik kini tak hanya tertuju pada pejabat yang belum patuh, tetapi juga pada keberanian KPK: berani atau tidak membuka daftar “pejabat bandel” ke hadapan publik.








Tinggalkan Balasan