KAKINEWS – Penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan mulai menyeret sejumlah nama besar. Salah satunya jurnalis senior Karni Ilyas yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Karni diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Selasa (31/3). Polisi menyebut keterangannya penting untuk mengurai konstruksi perkara yang tengah diselidiki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa.

“Ada panggilan dari penyidik terkait perkara ijazah (Jokowi). Kami masih mendalami dan kemarin Pak Karni hadir sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Tak berhenti di situ, aparat juga mulai menyasar kalangan petinggi media. Sejumlah nama disebut telah dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi, terutama terkait tayangan yang diduga pernah mengangkat isu tersebut.

“Ada beberapa dari media, termasuk petinggi media, yang akan dipanggil. Kami akan melihat apakah cuplikan itu pernah ditayangkan di televisi,” kata Budi.

Salah satu yang akan diperiksa adalah Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono. Ia akan dimintai keterangan terkait program “Rakyat Bersuara”.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan lebih awal harus diundur dan kini diagendakan berlangsung pada Kamis (2/4).

Dalam perkembangan lain, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

Kelompok pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Meski demikian, tidak semua kasus berlanjut ke tahap penuntutan. Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan setelah keduanya menempuh mekanisme restorative justice, yang kemudian diikuti penerbitan SP3 oleh kepolisian.

Teranyar, Rismon Hasiholan Sianipar juga disebut tengah mengajukan permohonan serupa, membuka kemungkinan adanya penghentian perkara lanjutan dalam kasus yang masih terus berkembang ini.