Jamintel Kejagung Reda Manthovani (Foto: Ist)

KAKINEWS Tak ada ruang kompromi. Korps Adhyaksa bergerak cepat menyingkirkan “titik rawan” di tubuhnya sendiri. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, memastikan Joko Budi Darmawan resmi dilengserkan dari kursi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hanya sesaat setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung.

Ini bukan mutasi rutin. Ini manuver pembersihan. Pesannya terang: aparat penegak hukum yang terseret dugaan pelanggaran tak lagi bisa berlindung di balik jabatan.

“Sudah diamankan, langsung dicopot. Ini untuk memastikan proses berjalan tanpa gangguan,” tegas Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini tak berdiri sendiri. Lebih dari satu nama ikut terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran. Reda mengakui, setidaknya dua pihak telah dilaporkan, dan peluang perkara ini melebar masih terbuka lebar.

“Dua orang dilaporkan. Apakah berkembang atau tidak, masih berproses,” ujarnya.

Di balik sikap hati-hati, Kejaksaan memainkan strategi dua kaki: senyap tapi menghimpit. Jika bukti pidana belum cukup, jalur etik tetap jadi pintu masuk untuk menjerat.

“Kalau bukti belum cukup tapi ada laporan, bisa masuk ranah pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Sementara itu, operasi intelijen berjalan tanpa sorotan. Setiap jejak ditelusuri—pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi—dikumpulkan untuk menguji apakah laporan ini sekadar isu atau benar-benar mengandung pelanggaran serius.

“Kerja intel itu senyap. Kita uji dulu laporan. Kalau kuat dan memenuhi minimal dua alat bukti, baru naik ke tahap berikutnya,” tegas Reda.

Namun jika bukti mengunci, arah kasus bisa berubah drastis. Dugaan pelanggaran internal bisa menjelma perkara pidana berat—mulai dari suap hingga pemerasan.

“Kalau terbukti ada suap atau pemerasan, langsung kita dorong ke pidana,” tandasnya.

Reda juga tak menutup fakta pahit: membongkar dugaan pelanggaran di tubuh aparat sendiri bukan perkara ringan. Bukti kerap minim, sementara praktiknya berlangsung tertutup.

“Kadang laporan ada, tapi bukti belum. Kita harus cari sendiri. Ini seperti mencari jarum di jerami,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin sekaligus ujian. Apakah Kejaksaan benar-benar serius membersihkan dirinya dari dalam, atau ini hanya langkah cepat yang ujungnya kembali tenggelam tanpa kejelasan? Publik menunggu—dan kali ini, tak mudah lagi dibungkam.