JAKARTA, KAKINEWS.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara serta mengembalikan 259.230,73 hektare kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam penertiban Satgas PKH.

Penyerahan tersebut dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (6/10/2026).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber hasil penanganan Satgas PKH, mulai dari denda administratif bidang kehutanan, perkara pidana khusus, hingga penerimaan pajak.

“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Dari total Rp13,24 triliun tersebut, sebesar Rp3.475.738.523.741,13 atau sekitar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan.

Kemudian, Rp1.535.750.234.271 atau sekitar Rp1,53 triliun berasal dari penanganan perkara pidana khusus.

Sementara penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898 atau sekitar Rp8,22 triliun.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.

Tidak hanya uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII dengan luas mencapai 259.230,73 hektare kepada pemerintah.

Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan. Kawasan itu diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Selanjutnya, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.

Sementara itu, 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.

Dengan tambahan tahap VIII, total kawasan dari sektor perkebunan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 6.206.212,14 hektare.

Sedangkan kawasan dari sektor pertambangan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.

Burhanuddin menyatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam penertiban kawasan hutan, penegakan hukum, serta pengembalian manfaat sumber daya alam kepada negara.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tuturnya.