JAKARTA, KAKINEWS.ID —Sidang dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024 mengungkap lonjakan ekspor POME yang menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan tidak terpungutnya pungutan ekspor sawit atau levy.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir mengungkapkan, volume ekspor menggunakan kode HS 2306.90.90 melonjak drastis dari sekitar 164 ribu ton pada 2021 menjadi 1,2 juta ton pada 2022.

Keterangan itu disampaikan Farid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

“Pada periode sebelumnya, 2021 itu melonjak signifikan sangat tinggi di 2022 menjadi 1,2 juta ton. Dari sebelumnya 164 ribu ton,” kata Farid di hadapan majelis hakim.

Lonjakan tersebut semakin menjadi perhatian karena jumlah ekspor yang menggunakan Persetujuan Ekspor (PE) atau telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) ternyata jauh lebih kecil.

Dari total ekspor sekitar 1,2 juta ton, hanya sekitar 34 ribu ton yang tercatat menggunakan PE.

“HS 2306.90.90 yang menggunakan persetujuan ekspor atau telah memenuhi DMO hanya 34 ribu ton dibandingkan dengan tadi yang seluruhnya ekspor 1,2 juta ton,” ujar Farid.

Perbedaan angka tersebut kemudian dibahas dalam sejumlah rapat yang melibatkan Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai.

Menurut Farid, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah potensi pungutan ekspor sawit yang tidak masuk ke kas negara.

“Pemahaman saya karena adanya potensi pungutan ekspor sawit (levy) yang tidak terpungut,” katanya.

Dalam persidangan, Farid menyebut potensi kehilangan pemasukan negara yang dikaitkan dengan persoalan tersebut mencapai Rp7,3 triliun.

Sorotan juga muncul terhadap praktik di lapangan yang disebut menjadi salah satu informasi yang diterima Kemendag terkait lonjakan ekspor dengan kode HS tersebut.

Farid mengungkap adanya informasi mengenai pencampuran CPO serta pembusukan tandan buah segar (TBS) yang kemudian dikategorikan sebagai POME.

“Praktik di lapangan itu adalah pencampuran CPO lalu ada pembusukan TBS sehingga menjadi POME,” ungkapnya.

Informasi tersebut, kata Farid, antara lain diperoleh dari surat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang diterima pimpinan Kemendag.

Persoalan lain yang mencuat dalam persidangan adalah perbedaan mencolok besaran Bea Keluar (BK) antara CPO dan produk dengan kode HS 2306.90.90.

Farid memberikan contoh pada Januari 2022. Saat itu, BK CPO mencapai 200 dolar AS per ton, sedangkan produk dengan HS 2306.90.90 hanya sekitar 17 dolar AS per ton.

“Contoh di Januari 2022, BK CPO sebesar 200 USD per ton, sedangkan HS 2306.90.90 hanya 17 USD per ton,” jelasnya.

Usulan untuk menyetarakan BK produk tersebut dengan CPO kemudian dibahas dalam sejumlah rapat di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Namun, menurut Farid, kebijakan tersebut baru terealisasi pada akhir 2025.

Persidangan juga mengungkap persoalan koordinasi antarkementerian dalam penyusunan peta hilirisasi produk tersebut.

Farid mengatakan Kemendag tidak dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan peta hilirisasi. Ia mengaku baru mengetahui pembahasan tersebut pada 2023.

Sementara untuk pembahasan peta hilirisasi pada 2021, Kemendag disebut tidak menerima undangan.

“Setahu saya tidak ada,” kata Farid.

Kemendag, lanjut dia, baru dilibatkan ketika hasil peta hilirisasi dituangkan dalam Permenperin 34.

“Baru dilibatkan saat penyusunan Permenperin 34,” pungkasnya.

Perkara ini menyeret 11 terdakwa yang didakwa melakukan penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya. Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun.

Para terdakwa didakwa melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Komoditas yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

Dalam dakwaan disebutkan, HS Code tersebut semestinya digunakan untuk produk berupa residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga digunakan agar komoditas yang diekspor tidak masuk dalam rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga kewajiban yang melekat pada ekspor CPO dapat dihindari atau menjadi lebih ringan.

Rangkaian keterangan di persidangan kini menyoroti tiga angka utama: ekspor HS 2306.90.90 mencapai 1,2 juta ton, ekspor yang menggunakan PE hanya sekitar 34 ribu ton, dan potensi pemasukan negara yang disebut tidak terpungut mencapai Rp7,3 triliun.