
KAKINEWS – Langkah keras diambil Kejaksaan Agung dengan memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan pengusaha tambang Samin Tan. Tindakan ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemblokiran tidak hanya menyasar rekening pribadi Samin Tan, tetapi juga keluarga serta pihak-pihak yang terafiliasi.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak terkait lainnya,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga strategi untuk memulihkan potensi kerugian negara yang nilainya disebut sangat besar. Saat ini, auditor masih menghitung angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari praktik tambang ilegal tersebut.
“Negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan masih dalam proses penghitungan,” tegasnya.

Samin Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama oleh penyidik. Ia diduga sebagai beneficial owner dari perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda atas pelanggaran penggunaan lahan.
Kasus ini berakar dari aktivitas tambang yang tetap berjalan meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik perusahaannya telah berakhir sejak 2017. Alih-alih menghentikan operasi, kegiatan penambangan justru terus berlangsung hingga 2025.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah Satgas PKH menemukan adanya aktivitas ilegal dan menjatuhkan kewajiban denda. Namun, bukannya dipenuhi, Samin Tan diduga mencoba menghindari jeratan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Lebih jauh, Kejagung juga mencium adanya praktik kolusi dengan oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan izin tambang secara ilegal. Skema ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut berlangsung sistematis dan terstruktur.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp4,24 triliun—angka fantastis yang kini menjadi fokus pembuktian dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum sektor sumber daya alam, sekaligus membuka kembali pertanyaan lama: seberapa dalam praktik “main mata” antara pengusaha tambang dan pejabat berwenang selama ini berlangsung?








Tinggalkan Balasan