KAKINEWS.ID, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali membongkar fakta yang mencuri perhatian. Kali ini, nama politikus Golkar sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, muncul dalam daftar jemaah haji khusus yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Nama Ace Hasan terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama periode 2014-2020.

Dalam dokumen yang dibedah di ruang sidang itu terdapat daftar nama calon jemaah haji khusus beserta kategori kuota yang dikaitkan dengan proses penyerapan kuota tambahan.

“Kemudian satu Ace Hasan?” tanya jaksa kepada Abdul Muhyi.

“Itu Pak Ace, Pak. Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi VIII,” jawab Abdul Muhyi.

Penyebutan nama Ace Hasan di tengah persidangan perkara korupsi kuota haji menambah daftar fakta yang kini mulai terbuka satu per satu di hadapan majelis hakim.

Namun, perlu ditegaskan, munculnya nama seseorang dalam dokumen atau persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana. Status hukum seseorang tetap ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Daftar “Floating” Dibedah di Ruang Sidang

Jaksa tidak berhenti pada penyebutan nama. Penuntut umum kemudian menguliti asal-usul daftar yang memuat kategori TX dan T0 dalam data calon jemaah haji khusus.

Abdul Muhyi menjelaskan, TX merupakan kategori calon jemaah dengan masa tunggu tertentu, sementara T0 merujuk pada calon jemaah tanpa masa tunggu.

Menurut dia, daftar tersebut berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Jaksa kemudian menyoroti istilah “floating” dan “real” yang muncul dalam dokumen tersebut.

“Apakah Bapak pernah menerima rekap nama-nama jemaah TX atau T0 yang berasal dari kuota siapa saja? Ada kata kuncinya ‘floating’ dan ‘real’ itu, Pak. Nah, itu dari mana data itu, Pak?” tanya jaksa.

Abdul Muhyi menjawab bahwa istilah floating berkaitan dengan proses pemetaan atau penempatan kuota.

“Jadi floating itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus Syafii. Floating itu sebetulnya memplotting, Pak. Diplotting sekian, tapi realisasinya berapa, gitu,” ungkapnya.

Ia juga memastikan daftar tersebut berkaitan dengan usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan.

“Iya, itu usulannya yang masuk. Dan yang mengatasnamakan Pak,” kata Abdul Muhyi.

Kuota Tambahan, Daftar Nama, dan Kerugian Rp622 Miliar

Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terus membuka tabir mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran kuota yang seharusnya menjadi hak calon jemaah.

Dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jaksa menduga pengelolaan kuota tambahan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kini, setiap dokumen dan daftar nama yang dibuka di ruang sidang menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana kuota haji tambahan itu dikelola, diplot, dan akhirnya direalisasikan.

Persidangan masih berlanjut. Fakta-fakta baru pun berpotensi terus muncul ketika jaksa membedah dokumen, alur kuota, serta pihak-pihak yang terkait dalam proses pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Nama yang disebut dalam persidangan merupakan bagian dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang dibacakan. Keterlibatan pidana dan status hukum setiap pihak tetap bergantung pada proses penegakan hukum serta pembuktian di hadapan pengadilan.