
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali membuka tabir peredaran uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan angka USD 271.500 terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Angka itu mencuat di tengah pengungkapan pembagian uang senilai USD 905.000 yang dikuliti jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” kata jaksa di persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Jaksa kemudian membedah satu per satu angka yang tercatat dalam BAP mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.

Namun, ketika sejumlah nominal disebut telah memperoleh penjelasan, angka USD 271.500 justru belum dapat dipastikan secara tuntas.
“Yang pertama 181 ribu dolar Rizky Fisa Abadi klir. Yang kedua Abdul Muhyi klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini, USD 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.
Ridwan tidak menyatakan angka tersebut telah selesai dijelaskan. Ia justru merujuk pada BAP berikutnya yang disebutnya memuat temuan bukti.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” jawab Ridwan.
Jaksa Kuliti Jejak Duit
Persidangan kemudian bergerak lebih jauh. Jaksa tidak berhenti pada angka USD 271.500, tetapi mulai mengurai bagaimana uang tersebut diduga dibagi dan bergerak.
Ridwan mengatakan dirinya hanya menjalankan pembagian berdasarkan plotting atau arahan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” ujar Ridwan.
Keterangan mengenai adanya plotting pembagian uang itu kemudian menjadi perhatian dalam persidangan.
Jaksa selanjutnya menghitung sejumlah nominal yang muncul dalam pemeriksaan.
Menurut hitungan jaksa, USD 181.000 dikalikan tiga menghasilkan USD 543.000. Jika ditambah USD 271.500, jumlahnya menjadi USD 814.500.
Dari sana, jaksa menemukan adanya angka lain yang dipertanyakan.
“Kalau 181.000 dikali tiga berarti angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271.500 menjadi 814.500. Kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.500 ini geser ke mana?” tanya jaksa.
Pertanyaan mengenai ke mana selisih uang itu bergerak belum mendapat jawaban final.
Ridwan membantah bahwa persoalannya dapat disimpulkan sebagai selisih USD 90.500. Ia kembali merujuk pada BAP lanjutan dan menyebut terdapat bukti yang ditemukan.
“Bukan 90.500. Izin, Pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” katanya.
Jaksa akhirnya menghentikan sementara pembahasan tersebut.
“Oke, kita simpan dulu ini ya,” ujar jaksa.
Namun, pembahasan yang dihentikan sementara itu meninggalkan pertanyaan penting dalam persidangan: bagaimana skema pembagian uang tersebut berjalan dan ke mana sejumlah nominal yang dipersoalkan itu bergerak?
Dakwaan Ungkap Daftar Panjang Aliran Uang
Dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, jaksa mencantumkan sejumlah nama dan nominal uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas disebut dalam dakwaan terkait nominal USD 271.500.
Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 475.000 dan Rp50 juta, sedangkan Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.
Ridwan Kurniawan disebut memperoleh USD 512.500 dan Rp250 juta. Sementara Iyah Nuriyah tercatat menerima USD 70.000, Doddy Suhada USD 59.500, Kamal USD 3.000, dan Adam Fakih Mukodam USD 3.000.
Nama lain yang tercantum dalam dakwaan antara lain Bambang Sutrisno sebesar USD 80.000, Hud Rifky Assegaf USD 130.000, Anjas Asmara USD 30.000, Hafiz USD 94.600, Makki Abdul Sholeh USD 5.000, Roy Kurniawan USD 18.500, dan Rachmat Wildan USD 7.000.
Farid Aljawi disebut memperoleh USD 52.500, Ahmad Taufik USD 126.200, Muzaki Kholis USD 84.500, Badrusalam USD 4.500, serta Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
Sementara Amaluddin Wahab tercatat terkait nominal USD 602.600, Syihabbul Muttaqin USD 493.400, Tauhid Hamdi USD 20.000, Ali Makki USD 19.600, dan Buchori Yusuf USD 56.000.
Selain nama-nama tersebut, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga disebut memperoleh keuntungan dengan nilai mencapai Rp478.173.058.166,41.
Koperasi Perahu disebut terkait nominal USD 26.500.
Negara Diduga Rugi Rp622 Miliar
Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasus ini pun semakin memperlihatkan bahwa perkara kuota haji bukan sekadar soal pembagian kuota. Persidangan kini menguliti dugaan peredaran uang dalam jumlah besar, pembagian kepada sejumlah pihak, hingga mekanisme plotting yang disebut dalam kesaksian.
Dan di antara deretan angka yang muncul di ruang sidang, USD 271.500 terkait Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu nominal yang paling disorot.
Namun, seluruh uraian mengenai aliran dana tersebut masih berada dalam proses pembuktian di persidangan. Jaksa masih harus membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.







