
KAKINEWS – Desakan publik terhadap Kejaksaan Agung kian menguat untuk membuka secara terang benderang seluruh pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan. Sorotan tak hanya tertuju pada pelaku utama, tetapi juga pada dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Ia menyoroti beredarnya inisial “K” dan “MS” yang hingga kini belum diuji secara terbuka di ruang hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi teka-teki. Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik harus mengujinya secara ketat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, agar tidak menimbulkan fitnah atau kriminalisasi,” ujar Hari, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, Kejagung sebelumnya telah mengindikasikan adanya kerja sama antara Samin Tan dengan oknum pejabat untuk mengoperasikan tambang secara ilegal sejak 2025. Jika bukti sudah cukup, publik menilai tidak ada alasan untuk menunda pengungkapan nama-nama yang terlibat.
“Kalau alat bukti sudah lengkap, Direktorat Penyidikan Jampidsus harus segera mengumumkan siapa saja pejabat yang ikut bermain dalam kasus ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dikenakan oleh Satgas PKH atas penyalahgunaan lahan tambang.
Fakta yang mencuat menunjukkan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik perusahaannya telah berakhir sejak 2017. Namun, aktivitas pertambangan tetap berjalan hingga 2025—sebuah praktik yang diduga kuat ilegal.
Pelanggaran tersebut akhirnya terendus oleh Satgas PKH yang kemudian menuntut pembayaran denda. Alih-alih patuh, Samin Tan justru diduga berupaya mengakali aparat dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Lebih jauh, penyidik Kejagung mencium adanya peran pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan izin tambang secara melawan hukum. Jika terbukti, praktik ini menunjukkan adanya kolaborasi sistematis antara pengusaha dan aparat negara.
Akibat dugaan kejahatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,24 triliun—angka fantastis yang kembali menegaskan betapa seriusnya persoalan korupsi di sektor sumber daya alam.
Kini, publik menunggu langkah tegas Kejagung: akankah kasus ini berhenti pada satu nama, atau justru membuka tabir aktor-aktor besar di baliknya?








Tinggalkan Balasan