
KAKINEWS – Status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, resmi gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad pada Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah karena tidak didukung prosedur yang memadai. Pengadilan menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti, serta tidak lebih dulu memeriksa Indra sebagai calon tersangka.
Atas dasar itu, status hukum Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hasil praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Budi.

Ia juga menekankan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah jabatan DPR RI. Selain Indra, sejumlah pihak lain dari unsur pejabat internal dan swasta juga ikut terseret dalam perkara tersebut.








Tinggalkan Balasan