KAKINEWS – Dugaan praktik transaksional kembali menghantam institusi penegak hukum. Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW kini menjadi sorotan setelah diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan permintaan uang Rp140 juta kepada keluarga terdakwa kasus judi online.

Uang tersebut diduga diminta sebagai syarat agar terdakwa memperoleh tuntutan lebih ringan. Pemeriksaan terhadap DAW dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah sebagai respons atas laporan yang mencuat ke publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan bahwa jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan internal.

“Yang bersangkutan saat ini dalam proses klarifikasi di Kejati,” kata Arfan, Senin (13/4/2026).

Informasi yang berkembang menyebut terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ike Nur Kumala Dewi, yang diseret ke meja hijau karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Dalam dugaan skenario itu, keluarga terdakwa dijanjikan hukuman percobaan apabila menyerahkan uang yang diminta. Namun pada akhirnya, jaksa penuntut umum tetap menuntut hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi kejaksaan. Publik menilai dugaan negosiasi hukuman dengan tarif tertentu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merusak rasa keadilan.

Kini masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dan sanksi tegas apabila tuduhan tersebut terbukti. Sebab, penegakan hukum tak boleh berubah menjadi arena transaksi.