Jakarta, Kakinews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025.

MAKI menilai kasus tersebut tidak lepas dari kelalaian Panitia Seleksi (Pansel) anggota Ombudsman RI serta DPR RI yang meloloskan Hery Susanto hingga menjabat Ketua Ombudsman.

“Rekam jejak Hery Susanto selama menjadi komisioner Ombudsman sangat buruk,” kata Boyamin kepada Kakinews, Jumat (17/4/2026).

Menurut Boyamin, sejumlah permohonan rekomendasi atas kasus maladministrasi justru tidak mendapat pelayanan maksimal. Ia menduga hal itu terjadi karena tidak adanya uang pelicin maupun gratifikasi.

Ia juga mengaku telah menerima informasi dari salah satu anggota Komisioner Ombudsman mengenai buruknya kinerja Hery. Bahkan, kata dia, masukan kepada Pansel dan Komisi II DPR agar Hery digugurkan dalam seleksi sempat disampaikan, namun tidak diindahkan.

“Sudah ada upaya memberi peringatan kepada Pansel dan Komisi II DPR, tetapi tetap lolos bahkan diangkat menjadi Ketua Ombudsman,” ujarnya.

Boyamin mendesak Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Hery Susanto. Pasalnya, selama periode 2021–2026, Hery disebut banyak menangani isu pertambangan.

Selain itu, MAKI meminta penyidik menelusuri dugaan pertemuan-pertemuan Hery dengan sejumlah pengusaha tambang di hotel maupun restoran di Jakarta.

“Jejak pertemuan dengan oknum pengusaha tambang harus ditelusuri. Apalagi ia kerap menginap di hotel di Jakarta meski kantor dan rumahnya sama-sama berada di Jakarta,” tegas Boyamin.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula saat perusahaan PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Saat masih menjabat Komisioner Ombudsman, Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan tersebut.

Menurut penyidik, Hery kemudian bekerja sama dengan pihak perusahaan agar Ombudsman mengoreksi kebijakan pemerintah dan memberi ruang bagi perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan.

Sebagai imbalan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta ketentuan pidana korupsi lainnya. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.