Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan memanggil tiga petinggi travel haji asal Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/4/2026). Ketiga saksi yang dipanggil merupakan pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yakni Budiyana (Direktur PT Bagja Bagea Balarea), Ina Irwina (Dirut PT Cahaya Raudah), dan Andina Adira (Direktur PT Megacitra Intinamandiri).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangannya.

Namun, KPK belum memastikan kehadiran para saksi maupun materi yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

400 Travel Disisir, KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota

KPK diketahui telah melakukan pemeriksaan secara masif terhadap pelaku usaha travel haji. Hingga kini, sekitar 400 pihak travel dari berbagai daerah telah dimintai keterangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan praktik pengondisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang disinyalir sarat kepentingan.

Empat Tersangka, Termasuk Eks Menteri Agama

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus)

Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama)

Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour)

Para tersangka diduga mengatur distribusi kuota haji khusus yang tidak sesuai aturan, termasuk memberikan porsi tertentu kepada PIHK tertentu.

Diduga Ada Aliran Keuntungan dan Gratifikasi

KPK menduga sejumlah travel haji memperoleh keuntungan dari pembagian kuota tersebut. Tak hanya itu, praktik ini juga disinyalir melibatkan pemberian imbalan kepada pihak internal Kemenag.

Kasus ini menyeret dugaan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan ibadah haji.

Jeratan Hukum Berlapis

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor

Jo Pasal 18 UU Tipikor

Jo Pasal 55 KUHP

Serta ketentuan dalam UU KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)