Tanah Laut, Kakinews — Penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Selatan. Langkah ini menandai keseriusan aparat dalam membongkar praktik tambang tanpa izin yang diduga telah berlangsung di wilayah tersebut.

Kasubdit Krimsus Polda Kalsel, Jeremias, mengungkapkan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal hasil penyelidikan.

“Untuk proses sudah naik ke tahap penyidikan, dan pemilik alat akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Seiring naiknya status kasus, penyidik kini memperluas pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan.

“Masih kita dalami, karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung,” kata Jeremias.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga menjadi sarana utama dalam aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi. Penyitaan ini menjadi salah satu bukti penting dalam pengembangan perkara.

Polda Kalsel menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan semata. Penyidik membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat maupun aktor yang berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.

Meski belum ada penetapan tersangka, aparat memastikan hal itu hanya tinggal menunggu kelengkapan alat bukti. Penyidikan yang terus bergulir diyakini akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara ini. (KN/BK)